Baru-baru ini, Pemerintah AS secara sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini langsung menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing– termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard– karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard dengan cepat mengambil tindakan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Ini memungkinkan mahasiswa asing untuk melanjutkan studi mereka tanpa mengalami perubahan pada status visa.
LPDP & Kemendiktisaintek Bertindak Cepat
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terkena dampak, LPDP bersama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memonitor perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk recipient di Harvard dan AS
- Mengimbau untuk tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Menyiapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademik hingga situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi dapat berlanjut tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 recipient saat ini belajar di AS |
| Harvard | 46 recipient sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke Indonesia |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei menyisakan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Memastikan mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI bertindak cepat dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis menuntut agar tetap upgrade informasi & waspada.