Tujuh Master Besar Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui badan kesehatan baru.
Apa yang Mereka Soroti?
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menentang peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghapuskan otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Mutasi Dokter & Konsekuensinya
Banyak dokter senior sekaligus pengajar di FK dipindahkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kontinuitas pendidikan kedokteran. - Potensi Penurunan Mutu
Para akademisi mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter yang siap terjun lapangan akan menurun, bahkan berdampak pada keselamatan pasien.
Pandangan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen, tidak bisa diintervensi negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pemerintah mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi dari akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Transfer ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan mutu pendidikan spesialis.”
- Master besar Unhas & USU : Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium kurang transparan, berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap hanya sebagai “penguatan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Kemandirian kolegium berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Peran Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan dunia pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang, bukan dikuasai satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Ditempatkan di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024. |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini. |
| Risiko & Dampak | Penting untuk mempertahankan independensi agar mutu pendidikan dan layanan tetap tinggi. |
| Pandangan UU & Pemerintah | Pemerintah menyatakan proses ini legal dan koordinatif; akademisi menganggapnya sebagai intervensi. |